Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Berhasil Amankan Pria Pembawa Sabu Dan Ganja

Tjg. Balai, Redaksi PB News//

Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki bernama A A Alias AGUS dengan menggunakan teknik Undercover Buy pada Hari kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 22.30 Wib Di Jalan H.M. Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) gram, 1 (satu) bungkusan kertas putih yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau toska, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru merk king eagle wood silk, dan Uang tunai senilai Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah), Kemudian A A Alias AGUS beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat resnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil Riksa awal BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal  609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana.  (Ak) 

Posting Komentar

0 Komentar