Dugaan adanya intervensi yang dilakukan salah satu oknum LSM kepada Ketua MKKS kabupaten Deli Serdang Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumut untuk Tingkat SMA. Dugaan intervensi tersebut terkait jadwal pengambilan foto murid untuk perlengkapan Ijazah yang akan berakhir (Tamat) di sekolah tersebut, salah satu nya terjadi di SMA yang ada di Kabupaten Deli Serdang Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumut.
Saat di temui awak media Narasumber yang juga Tokoh masyarakat serta Pemerhati Pendidikan Bapak Daniel Ginting, SE pada hari Jumat (10/1/2025) mengatakan "pengambilan Foto yang dijadwalkan oleh salah satu "oknum " LSM untuk perlengkapan ijazah murid seharusnya hasilnya memuaskan, bukan justru sebaliknya, sebab foto yang di hasil kan tersebut untuk seumur hidup, apabila hasil nya tidak memuaskan, kasian murid murid tersebut,dan dalam hal ini mereka (Murid) merasakan kerugiannya, dengan menerima hasil foto yang berkwalitas kurang bagus" terang narasumber.
Lanjut, Pemerhati Pendidikan Juga sangat sangat menyayangkan keterlibatan salah satu "Oknum" LSM dalam penjadwalan foto murid murid SMA yang ada di wilayah 1 Sumut, dugaan tokoh masyarakat tersebut, LSM berubah Tupoksi menjadi Fotograper (Tukang foto )Padahal dalam UU NO 17 Tahun 2014 tentang ber organisasi tugas dan tupoksi LSM adalah Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, Memberikan pelayanan kepada masyarakat, Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Melestarikan, memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, Menjaga, serta memelihara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Mewujudkan tujuan Negara.
menjadi Sosial Kontrol bukan menjadi Fotografer (agen tukang foto)" Tegas Daniel Ginting SE.
Saat awak mengkonfirmasi melalui Via Hp selulernya (10/01/2025), Ketua MKKS Kabupaten Deli Serdang Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumut untuk tingkat SMA yang Notabenya Kepala Sekolah SMA N 1 Tanjung Morawa mengatakan "Rapat".
Saat awak media kembali lagi menghubungi melakui Via Hp Seluler nya, Ketua MKKS Kabupaten Deli Serdang Cabang Dinas Penddikan wilayah 1 Sumut Tngkat SMA untuk menanyakan kembali apakah salah satu LSM tersebut mendapatkan Rekomendasi dari Bapak selaku Ketua MKKS tingkat SMA, Ketua MKKS tidak menjawab sama sekali alias "BUNGKAM".
Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA N 2 Tanjung Morawa dan SMA.N 1 Galang melalui Via Hp nya juga tidak menjawab awak media, alias " BUNGKAM" seribu bahasa.
Diminta kepada Bapak Kapolda Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Kapolresta Deli Serdang melalui Unit Tipikor untuk memanggil dan memeriksa Ketua MKKS Kabupaten Deli Serdang Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumut Tingkat SMA atas dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Ketua MKKS Kabupaten Deli Serdang Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumut Tingkat SMA yang juga Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang, dalam hal pengambilan foto murid yang diduga dilakukan oleh salah satu " Oknum" LSM. (TIM)
Tags:
DERAP HUKUM