Polisi Bersama Satpam PTPN Tangkap Seorang Pria Pencuri Berondolan Sawit

Redaksi Potret Bhayangkara News - LABURA|

Seorang pria Berinisial MP dan berumur 21 tahun, warga Dusun Bakaran Batu,  Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tertangkap basah oleh Satpam ketika memundak 1 goni plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH pada senin, 23/06/24 mengatakan "peristiwa itu terjadi Jumat (21/06/24) sekira Pukul 20.00 Wib, di Jl Afdeling lll Blok L-20,  Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. 

Diterangkan Parlando, pada saat itu dua Satpam PTPN IV  yang menjadi saksi yakni Richi Angriawan dan Agus Pranoto sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan Afdeling III Blok L-20 PTPN IV Regional l Kebun Aek Nabara Selatan, dan melihat MP sedang memundak 1 goni plastik warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit.

Keduanya langsung mengejar MP sampai ke halaman rumahnya, namun MP tidak berhasil ditangkap. Di halaman rumah MP, ditemukan terletak 4 goni  berisikan berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari perkebunan PTPN IV.

Lebih lanjut Parlando menerangkan, selanjutnya kedua Satpam itu meminta bantuan petugas Polri yang diperbantukan diperkebunan tersebut. 

Setelah bantuan datang, tidak butuh waktu lama MP berhasil diamankan dari rumah seorang warga yang tidak jauh dari kediamannya.

Kemudian pelaku MP dibawa bersama barang bukti ke Pos Keamanan Perkebunan PTPN IV, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu” paparnya.

Dikatakan Parlando, saat diinterogasi oleh petugas Polsek Bilah Hulu, MP  mengaku mengambil berondolan buah  kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Pelaku MP mengaku sudah pernah dihukum pada Tahun 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pelaku MP saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum” tandas Parlando.

(Jhon).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama