Aktifitas bangunan yang ada di Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang diduga tidak memiliki izin (PBG) dihentikan Pemerintahan Kecamatan Beringin, Tindakan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, sebab, Langkah yang diambil Camat Beringin M. Dhani Mulyawan S,S,Sos.M.IP, sangatlah tepat, Rabu 29/7/2026.
Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, dan Monitoring Trantib Kecamatan Beringin, Camat Beringin, melalui Kasi Trantib langsung melayangkan surat ke Pihak yang bersangkutan (Pemilik Bangunan) agar menghentikan aktifitas bangunan, sebelum memiliki izin (PBG).
Sementara langkah yang diambil Camat Beringin sesuai Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 07 Tahun 2015, tentang ketentraman dan kenyamanan. Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 02 Tahun 2020 tentang Gedung dan Bangunan.
Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terpisah, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah salah satu sumber pendapatan daerah (PAD) di kabupaten Deli Serdang,yang nantinya akan di kembalikan lagi ke Masyarakat melalui pembangunan pembangunan baik di Kecamatan dan Desa Desa Seperti Infrastruktur, Jembatan, Drainase dan yang lainnya.
Saat ditemui awak media,Kasi Trantib Kecamatan Beringin Miswanto SH.MH mengatakan serta menghimbau kepada Pengusaha dan masyarakat agar tetap mematuhi Peraturan Daerah saat mendirikan bangunan seperti izin (PBG) terkhusus di kecamatan beringin.
Lanjut Trantib.! Saya bersama bapak camat beringin mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Beringin agar tetap mematuhi dalam membayar Pajak,Baik itu Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB), ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Pajak Kendaraan,serta yang lain nya,dengan patuhnya masyarakat membayar pajak,pembangunan di Kabupaten Deli Serdang lebih baik dan merata,serta dapat kita rasakan manfaatnya tutupnya. (RS)























0 Komentar