Aktivitas pengorekan tanah timbun di Dusun I Desa Sibaganding tak jauh dari tikungan tajam rawan kecelakaan dan di Dusun II Desa Sialang dekat TPU Gapura Selamat Datang Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba yang tetap beraktivitas dengan bebas tanpa hambatan.
Jelas jelas aktivitas pengorekan tanah timbun tidak ada izin dan meresahkan masyarakat terutama menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa, namun tetap dibiarkan tanpa ada tindakan dan penertiban dari pihak penegak HUKUM.
Selain Galian C tidak ada izin BPPT, BBM yang digunakan dilokasi galian juga ILEGAL tanpa ada izin resmi dari pihak Pertamina, tapi tetap dibiarkan.
Dari keterangan warga dengan tegas mengatakan, bagaimana mau ditangkap Pak,karena hampir semua pemimpin baik dari Desa, Kecamatan, Kabupaten terlihat datang kelokasi Galian C baik yang di Dusun I Desa Sibaganding dan di Dusun II Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba.
Terkadang pihak pengusaha atau pihak pengelola datang ke kantor mereka untuk mengantarkan upeti bulanan agar aktivitas pengorekan tanah timbun lancar terus.Pernah kami tanya ke Desa, Kecamatan kenapa tidak disetop Galian C yang di Dusun I Desa Sibaganding dan di Dusun II Desa Sialang, Jawabannya sudah kami surati, tapi mereka tetap beroperasi itulah jawabannya, begitu ada terjadi laka lantas mereka pada buang badan dan pura pura tidak tahu,masing masing menyelamatkan diri tidak mau terlibat.
"Kami minta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang agar segera menutup Galian C di Dusun I Desa Sibaganding dan di Dusun II Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba begitu juga menangkap pengusaha yang menggunakan BBM ILEGAL yang jelas jelas merugikan Negara dan Pemerintah sehingga "Hukum TUMPUL KEATAS dan TAJAM ke BAWAH" Tegasnya.
(Tim).
























0 Komentar