Langkat, PB News//
Meilisya Ramadhani (Perempuan Pembela HAM) di dampingi Kuasa Hukum Sofian Muis Gajah, SH dari LBH Medan mendatangi Polres Langkat, Selasa, 8 April 2025 terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
LBH Medan sebagai kuasa Meilisya Ramadhani saat dikonfirmasi awak media Potret Bayangkara news mengatakan bawah LBH Medan di hubungi Panit Reskrim Polres Langkat dengan mengatakan jika berdasarkan hasil Gelar perkara di Polda Sumut Laporan Terhadap Meilisya Dihentikan Penyelidikannya.
Namun, hingga sampai saat ini Meilisya tidak mendapatkan pemberitahuan hal tersebut secara resmi/ tertulis.
Perlu diketahui LBH Medan juga telah menyurati Kapolres Langkat dengan nomor Surat 89/LBH/PP/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, prihal Mohon diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Laporan Polisi nomor : LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, untuk meminta hal tersebut namun lagi-lagi tidak diberikan.
Hal ini jelas telah bertentangan dengan Konstitusi dan UU HAM. Seharusnya setiap orang harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Ditempat yang sama Meilisya Ramadhani saat dikonfirmasi mengatakan "Saya sudah di beritahu oleh Kasat Reskrim dokumen SP3 nya namun tidak bisa diberikan oleh terlapor karena tidak ada aturan yang di KUHP atau Perpol jadi tidak ada aturan yang mengatakan bahwa terlapor harus di kasi tau karena ini sifatnya henti Lidik belum sampai menetapkan tersangka karena tidak ditemukan tindakan pidana" Bebernya.Untuk kepastian hukum, LBH Medan akan melakukan upaya hukum dengan membawa masalah ini untuk melanjutkan laporan dan audit kepada Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara. (Red)
Tags:
DERAP HUKUM