Miris...!! Mafia Minyak BBM Disinyalir Bekerjasama Dengan Oknum Polisi Dalam Olahan Dan Campuran Minyak Asal Aceh


Medan - Potret Bhayangkara News \\
Mafia gudang BBM ilegal semakin marak dan terus beroperasi tanpa hambatan, hal itu terkesan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, Ironisnya permainan haram ini dilakukan oleh saudara RD sejak 5 tahun lalu dan berjalan mulus hingga sampai saat ini. Ditambah lagi seringnya mobil dinas polisi sering mampir ke tempat lokasi tersebut.

Menurut amatan dan pantauan kru media ini, mobil tangki berwarna merah putih dengan bertulisan PT MULYO JAYA ROTUA dan berplat polisi BK 8763 FR yang bebas keluar masuk di gudang RD yang beralamat jln. KL Yos Sudarso, Martubung, kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumut tersebut dan melakukan Passing pada hari minggu, 9 Febuari 2025 lalu.

Bahasa passing sering disebut oleh anggota gudang yang artinya melakukan percampuran antara minyak Ori dari depot pertamina yang diangkut oleh tangki merah putih dan minyak konden dari aceh untuk segera di olah agar tercampur.

Diketahui Saudara RD pun bebas berkeliaran dikarenakan gudang tersebut dibuat atas nama orang lain, padahal gudang haram tersebut adalah miliknya dan dikelola oleh oknum wartawan yang berinisial Hen dan Her.

"Kami para supir ini di ancam bang semua sama bos RD itu dikerahkan anggotanya semua ngintip kami kalo kami tidak mau mobil kami di lempari batu" ucap seorang berinisial AMT yang enggan disebutkan namanya.

Kemudian, Salah seorang Warga yang identitasnya enggan disebutkan ia berharap kepada bapak mentri BUMN Bapak Eric Tohir dan kapolda sumatera utara Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar segera membasmi kegiatan tersebut dikarenakan sangat bahaya bisa mengakibatkan rumah kami terbakar dan sangat bising menggangu istrahat kami" Tandasnya.

Jelas dan terbukti diduga saudara RD telah melanggar peraturan di negara kesatuan republik indonesia, Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Ditempat terpisah Kapolres belawan AKBP Janton Silaban SH,S.I.K., M.K.P. saat dikonfirmasi melalu via whatsapp membalas dan menuliskan "Akan kami tindak lanjuti bang" Tulisnya pada rabu (12/02/25).

Tidak hanya kapolres belawan, awak media juga langsung konfirmasi kepada Bapak Dirkrimsus polda sumut saat dikonfirmasi melalui whatsapp menjawab "siap terima kasih infonya bang akan kita tindak tegas" Ucap beliau dalam tulisan.

Sampai berita ini diterbitkan tim media akan mengawal sampai saudara RD diperiksa dan ditahan. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama