Polsek Kuala Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (39), warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, diamankan di rumahnya pada Selasa, 19 November 2024. IS diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas ilegal ini. Barang bukti yang ditemukan di lokasi adalah:
• 1 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja,
• 4 paket sedang yang diduga narkotika jenis ganja,
• 20 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja,
• 1 unit telepon genggam merek Samsung warna putih.Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti" ujarnya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Langkat akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar wilayah kita tetap aman dan kondusif" ujar Kapolres.
Saat ini, tersangka IS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Langkat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi generasi yang lebih baik" tutup Kapolres.(Warianto)
Tags:
HUKUM