Kedua tersangka berinisial MN dan DM, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.Selain tersangka, Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta dan Rp 2,8 miliar dalam rekening tersangka.
"Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan.
MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H.
Tags:
HEADLINE