Satres narkoba polres Binjai menangkap 2 (dua) orang pria sebagai residivis kasus narkoba inisial H (37) dan Y (54) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto kelurahan bandar sinembah kecamatan binjai barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/11/24) pukul 21.30 wib.
Awal terjadinya penangkapan terhadap H (37) dan Y (54), tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga H dan Y, dimana saat itu terduga Y sempat menjatuhkan 1 (satu) buah bungkusan yang sedang ditangannya, kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan petugas 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,41 gram
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dirumah H dan Y yang berlokasi di jalan MJ. Sutoyo kelurahan suka maju kecamatan binjai barat sehingga ditemukan barang bukti berupa :
1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 50.000.Saat ini terhadap H dan Y beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 s.d. 20 Tahun. ujar Akp Syamsul.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya peredaran narkoba dilokasi tersebut. ucap kasihumas Iptu Junaidi. (Rukiyo)