Polisi telah mengamankan 2 (dua) orang Pelaku Penganiayaan yang terjadi di desa Simpangbolon Kecamatan Garoga, kabupaten Tapanuli Utara. Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan polres Taput.
Kedua tersangka yakni Raspin Pasaribu (69) dan putri kandungnya Nonny Pasaribu (41) keduanya warga yang sama di desa Simpangbolon, Kecamatan Garoga, kabupaten Tapanuli Utara.
Sedangkan korban dalam peristiwa itu adalah Boston Pasaribu (29) dan Siska Samosir (36).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah ditahan di polres Taput mulai Jumat, 19/7/2024 setelah ditangkap pada kamis, 18/7/2024.
Penangkapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan, setelah menerima pengaduan dari seorang korban yaitu Boston Pasaribu di polres Taput pada kamis, 18/7/2024.
Dalam laporannya di polres Taput, korban menerangkan, pada hari kamis sekitar pukul 07.30 wib korban melintas dari depan rumah tersangka Raspin Pasaribu dengan mengendarai sepeda motor hendak ke rumah Ronal Pasaribu.
Waktu itu, Tersangka RP sedang duduk di depan rumahnya. Sewaktu korban melintas, BP dan RP saling pandang pandangan sehingga tersangka RP menyebut "Matamu Itu" Katanya menirukan bahasa tersangka.
Akibatnya sempat terjadi pertengkaran. Lalu korban boston melanjutkan perjalanannya kerumah Ronal Pasaribu yang berjarak 30 meter dari rumah tersangka.
Setelah korban tiba di depan rumah Ronal Pasaribu tersangka RP mendekatinya dan langsung mengetapel korban dengan peluru batu yang sudah dipersiapkan.
Akibat dari ketapel tersebut korban mengalami luka dibagian kepala dan dileher.
Tidak sampai disitu, tersangka Nonny Pasaribu yang merupakan putri kandung tersangka Raspin Pasaribu, saat itu keluar dari rumahnya yang melihat kejadian. Saat itu Siska Samosir melintas dari tempat kejadian pulang dari sekolah menuju rumahnya mengambil sesuatu.
Tidak tahu masalah yang terjadi saat itu tersangka Nonny Pasaribu langsung mengambil parang dan mendekati korban Siska Samosir. Setelah dekat tersangkapun langsung mengayunkan parang kepada korban dan korban pun menangkis sehingga terkena dibagian tangannya. Lalu keduanya pun berkelahi hingga terjadi jambak menjambak rambut.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. korban yang tidak terima atas perlakuan NP melapor ke polsek Garoga yang selanjutnya polres Taput memback up dan melakukan penangkapan.
(Red).
