Tanjungbalai, PB News|
Polres Tanjungbalai bersama BNNK dan Tim Spartan Polres Tanjungbalai melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan GKN bertempat di dua lokasi, yakni di Jalan Burhanuddin Lingk IV dan Jalan Yos Sudarso Lingk III Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (28/5/24) pukul 17.00 WIB sampai selesai.
Dalam operasi GKN tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka diantaranya, Juanda alias Nanda alias JS (32) warga Jalan Rel Kereta Api Lingk I Kelurahan Perjuangan, Ulong alias ISP (37) warga Jalan Pancing Lingk II, Kunyil alias M (41) warga Jalan Yos Sudarso Gang Haji Asmat Lingk II dan Citra alias CZT (39) warga Jalan Rel Kereta Api Lingk I Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, SH menerangkan, pelaksanaan GKN yang digelar menunjukkan komitmen Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dalam memerangi narkoba di Kota Kerang. Dirinya pun berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat memberikan dukungan dalam hal ini.
"Pelaksanaan GKN yang dilakukan menunjukkan komitmen kuat kita dalam memberantas Narkoba di Kota ini. Polisi tak dapat bekerja sendiri, tanpa bantuan dari masyarakat," ujarnya.
Kasat Narkoba menjelaskan, sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Burhanuddin Lingk IV Kelurahan Perjuangan, menjadi incaran petugas dalam pelaksanaan GKN kemarin. Rumah kosong tersebut diketahui menjadi sarang pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu yang sangat meresahkan masyarakat.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap JS, petugas yang didampingi Kepala Lingkungan III berhasil menemukan 1 dompet putih berisi 18,53 gram, 6,22 gram dan 5,75 gram narkotika jenis shabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip transparan, 1 unit handphone Vivo warna hijau, uang hasil penjualan narkoba Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 2 pack plastik klip transparan kosong dan 1 pipet yang diruncingkan.
Saat di interogasi, JS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dia dapat dari seorang bernama Ari Tengik yang masih dalam kejaran petugas. Awalnya JS mengambil 40 gram shabu dengan harga 350 ribu per gramnya dari Ari Tengik, yang akan dibayar setelah barang habis terjual dengan nilai 14 juta rupiah.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap Ulong alias ISP dan menemukan uang tunai Rp. 112.000 hasil penjualan narkoba, 1 plastik klip kecil berisi 0,60 gram shabu dan 4 plastik klip berisi 0,68 gram shabu, 1 pipet kaca berisi 1,55 gram shabu serta satu pack plastik klip transparan kosong dari tangannya.
Dihadapan petugas, ISP mengaku barang haram itu dia dapat dari JS, awalnya sebanyak 1 gram dengan harga 370 ribu rupiah yang akan dibayar setelah barang tersebut habis terjual.
Terhadap dua tersangka lainnya, setelah dilakukan test urine yang hasilnya positif narkoba diserahkan kepada BNNK Tanjungbalai untuk dilakukan Asasment Medis.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut" Jelas Kasat Narkoba.
Sumber : (Humas/Red)






















0 Komentar